Langsung ke konten utama
MENULIS BERITA: Penangkapan Sindikat Narkoba di Cilacap




Rabu, 30 Oktober 2019  Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah berhasil mengungkap sindikat narkoba Banyumas dan Cilacap. Total yang ditangkap berjumlah enam orang.
Awalnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat yang curiga ada peredaran sabu di Jambusari, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap. Usai penyelidikan, satu terduga pelaku pengedar narkoba atas nama Rajun alias RP, warga Klapagading, Wangon, yang tinggal di Cilacap.
Rajun tak bisa mengelak bahwa dia adalah pengedar narkoba lantaran polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya, paket tembakau Gorilla alias Sinte, tembakau sintetis, timbangan, uang tunai, dan plastik klip.

Kepada polisi, Rajun mengaku mendapat barang-barang itu dari Tripas.  Polisi bergerak cepat ke Wangon.Keterangan Rajun rupanya benar. Di tempat ini, polisi kembali menyita barang bukti penting lainnya.

Lantas, polisi mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap empat orang lainnya. Dan ini, bukan lah pengedar kelas teri. Sebab, polisi berhasil menyita sabu seberat nyaris setengah kilogram dengan nilai miliaran rupiah.

Yang lebih mengejutkan, polisi juga menyita 11 peluru tajam senjata laras panjang. Bukti ini mengindikasikan bahwa sindikat narkoba ini bukan sindikat kacangan.
Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto mengatakan selain menyita sabu dan peluru senjata laras panjang, polisi juga menyita tembakau Gorilla (sintek) sebanyak 32,8 gram, dan 374 butir obat daftar G.

"Para tersangka ditangkap di tempat berbeda," ucapnya, Selasa, 29 Oktober 2019.
Polisi meyakini, para tersangka merupakan pengedar. Mereka mengaku mendapatkan sabu dari Jakarta melalui kurir. Namun, ada pula sebagian barang haram itu dipesan dan dikirim melalui paket pos. Pengakuan tersangka, mereka sudah berkali-kali mengedarkan barang haram ini. Pasar yang digarap adalah Banyumas dan Cilacap.

"Sabu seberat 482 gram. Beberapa sabu sudah dalam bentuk paketan bungkus kecil siap edar satu paket kecil mereka jual berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu," katanya.

Namun, ada satu terduga pelaku peredaran narkoba yang kabur duluan. Kini, anggota Reserse Narkoba masih memburu pengedar sekaligus pemilik peluru laras panjang tersebut.
"Kami sudah mengantongi identitasnya, tersangka yang sudah diketahui identitasnya kabur pada saat dilakukan penggerebekan di rumahnya," dia mengungkapkan.

Menurut dia, enam tersangka yang ditangkap terbagi dalam tiga kelompok atau jaringan dalam distribusi bisnis sabu. Kini, kepolisian masih berupaya membongkar kemungkinan ada jaringan lain di wilayah Jawa Tengah selatan.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Polda Jateng untuk melakukan penyidikan bersama," dia menerangkan.

Polisi menjerat enam pelaku dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (01) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Sekian dan Terimakasih

Komentar