MENULIS BERITA: Penangkapan Sindikat Narkoba di Cilacap
Rabu,
30 Oktober 2019 Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah berhasil
mengungkap sindikat narkoba Banyumas
dan Cilacap. Total yang ditangkap berjumlah enam orang.
Awalnya,
polisi mendapat informasi dari masyarakat yang curiga ada peredaran sabu di
Jambusari, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap. Usai penyelidikan, satu
terduga pelaku pengedar narkoba atas nama Rajun alias RP, warga Klapagading,
Wangon, yang tinggal di Cilacap.
Rajun tak bisa mengelak bahwa dia adalah pengedar narkoba
lantaran polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya, paket
tembakau Gorilla alias Sinte, tembakau sintetis, timbangan, uang tunai, dan
plastik klip.
Kepada polisi, Rajun mengaku mendapat barang-barang itu dari
Tripas. Polisi bergerak cepat ke Wangon.Keterangan Rajun rupanya benar. Di tempat ini, polisi
kembali menyita barang bukti penting lainnya.
Lantas, polisi mengembangkan penyelidikan dan berhasil
menangkap empat orang lainnya. Dan ini, bukan lah pengedar kelas teri. Sebab,
polisi berhasil menyita sabu seberat nyaris setengah kilogram dengan nilai
miliaran rupiah.
Yang lebih mengejutkan, polisi juga menyita 11 peluru tajam
senjata laras panjang. Bukti ini mengindikasikan bahwa sindikat narkoba ini
bukan sindikat kacangan.
Kapolres
Cilacap, AKBP Djoko Julianto mengatakan selain menyita sabu dan peluru senjata
laras panjang, polisi juga menyita tembakau Gorilla (sintek) sebanyak 32,8
gram, dan 374 butir obat daftar G.
"Para tersangka ditangkap di tempat berbeda,"
ucapnya, Selasa, 29 Oktober 2019.
Polisi meyakini, para tersangka merupakan pengedar. Mereka
mengaku mendapatkan sabu dari Jakarta melalui kurir. Namun, ada pula sebagian
barang haram itu dipesan dan dikirim melalui paket pos. Pengakuan tersangka, mereka sudah berkali-kali mengedarkan
barang haram ini. Pasar yang digarap adalah Banyumas dan Cilacap.
"Sabu seberat 482 gram. Beberapa sabu sudah dalam
bentuk paketan bungkus kecil siap edar satu paket kecil mereka jual berkisar
antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu," katanya.
Namun, ada satu terduga pelaku peredaran narkoba yang kabur
duluan. Kini, anggota Reserse Narkoba masih memburu pengedar sekaligus pemilik
peluru laras panjang tersebut.
"Kami sudah mengantongi identitasnya, tersangka yang
sudah diketahui identitasnya kabur pada saat dilakukan penggerebekan di
rumahnya," dia mengungkapkan.
Menurut dia, enam tersangka yang ditangkap terbagi dalam
tiga kelompok atau jaringan dalam distribusi bisnis sabu. Kini, kepolisian
masih berupaya membongkar kemungkinan ada jaringan lain di wilayah Jawa Tengah
selatan.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Polda Jateng
untuk melakukan penyidikan bersama," dia menerangkan.
Polisi menjerat enam pelaku dengan pasal 114 ayat (2) jo
Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (01) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Sekian dan Terimakasih
Komentar
Posting Komentar